Putusan PT JAYAPURA Nomor 110/PID/2023/PT JAP |
|
Nomor | 110/PID/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amin Sutikno |
Hakim Anggota | Adrianus Agung Putrantono, Brsigit Pangudianto |
Panitera | Adolf Fordatkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERUI NOMOR 44/PID.B/2023/PN SRU TANGGAL 16 OKTOBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA ENDANG R. MUNDONI ALIAS ENDANG TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN: 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN BERAKHIR; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA DIKELUARKAN DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 44/Pid.B/2023/PN Sru tanggal 16 Oktober 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Endang R. Mundoni alias Endang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110/PID/2023/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 110/PID/2023/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 549 K/Pid/2024
Banding : 110/PID/2023/PT.JAP
Statistik6128