- Menyatakan Terdakwa Ahmad Fajar Alias Semok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumah Rp. 800.000.000;(delapan Ratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisi kristal bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat + 0,059 gram dan + 0,050 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan beratnya menjadi + 0,043 gram dan + 0,030 gram
- Kertas Bungkus plastic klip yang berisi kristal beining milik saudara Ahmad Fajar
- 1 (satu) unit handphone merk Realmi wanra biru
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo warna hitam dengan nopol L 3481 CO milik saudara SUKRON
Putusan PN GRESIK Nomor 173/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Sulastuti, Br Hakim Anggota Arie Andhika Adikresna |
Panitera | Panitera Pengganti Zulvikar Nur Barlian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI TERDAKWA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik4839