- Menyatakan terdakwa Imam Sukamto Bin Suparnadi (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli, menerima dalam hal jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat kotor total 6,91 gram beserta bungkusnya terdiri dari 0,49 gram, 0,49 gram, 0,49 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,47 gram, 0,47 gram, 0,46 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,17 gram 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,10 gram dan 0,10 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 3 (tiga) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah skrop plastik;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 1 (satu) buah kotak kecil bulat;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah hp merk VIVO warna hijau beserta simcard 085733023036).
Putusan PN GRESIK Nomor 306/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, Br Hakim Anggota Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti Rini Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 306/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik3816