- Menyatakan Terdakwa Boengkar Kenshiawan Putra Alias Bonz Bin Mei Supriyantotidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Boengkar Kenshiawan Putra Alias Bonz Bin Mei Supriyantooleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa : Boengkar Kenshiawan Putra Alias Bonz Bin Mei Supriyantotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Boengkar Kenshiawan Putra Alias Bonz Bin Mei Supriyantodengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket/ plastic kecil transparan berisi sabu berat beserta pembungkusnya 1,76 gram setelah ditimbang tanpa bungkusnya berat bersihnya adalah 1,06472 gram kemudian diambil untuk sampel pemeriksaan sehingga sisanya seberat 1,05233 gram.
- Sobekan tisu.
- Sobekan plastic warna hitam.
- Sebuah timbangan digital.
- Seperangkat alat hisap/ bong.
- 1 (satu) unit HP Merek Redmi warna biru No. HP. 085640080168.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 305/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ninik Hendras Susilowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Erna Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik4643