- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal:
- Tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan CV. Diska Anugerah berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.025/DESDM/III/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. Diska Anugerah, tanggal 23 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan Tergugat II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan CV. Diska Anugerah berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.025/DESDM/III/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. Diska Anugerah, tanggal 23 Maret 2011, ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI);
- Mewajibkan kepada:
- Tergugat I untuk menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan CV. Diska Anugerah berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.025/DESDM/III/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. Diska Anugerah, tanggal 23 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tergugat II untuk memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan CV. Diska Anugerah berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.025/DESDM/III/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. Diska Anugerah, tanggal 23 Maret 2011, ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI);
Putusan PTUN PALU Nomor 65/G/TF/2023/PTUN.PL |
|
Nomor | 65/G/TF/2023/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Tulus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anissa Yanuartanti, Br Hakim Anggota Aditya Permana Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurce Sapan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 555.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/G/TF/2023/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 65/G/TF/2023/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 765 K/TUN/TF/2024
Pertama : 65/G/TF/2023/PTUN.PL
Statistik13287