Putusan PN BANGLI Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Bli |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2023/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Amirotul Azizah, Roni Eko Susanto |
Panitera | Bendesa Nyoman Cintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA MANSYUR AFANDI ALIAS RENDI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING YANG BERISI KRISTAL YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SHABU DENGAN BERAT 0,37 (NOL KOMA TIGA PULUH TUJUH) GRAM BRUTO ATAU 0,20 (NOL KOMA DUA PULUH) GRAM NETTO SELANJUTNYA DISISIHKAN 0,02 (NOL KOMA NOL DUA) GRAM NETTO UNTUK UJI LABFORENSIK SEHINGGA SISA BARANG BUKTI 0,18 (NOL KOMA DELAPAN BELAS) GRAM NETTO; - 1 (SATU) POTONG PIPET PLASTIK WARNA PUTIH; - 1 (SATU) BUAH BEKAS BUNGKUS ROKOK MERK MALBORO WARNA PUTIH; - 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO TYPE A31 WARNA HITAM BESERTA 2 (DUA) BUAH SIMCARD. DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT WARNA PUTIH DENGAN NO.POL DK 2080 ACA BERIKUT KUNCI KONTAK; - 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY STNK SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT WARNA PUTIH DENGAN NO.POL DK 2080 ACA ATAS NAMA PEMILIK MUHAMMAD PONIMAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1357 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 25/Pid.Sus/2023/PN.Bli
Statistik1110