- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR 292/PID.SUS/2023/PN MJK TANGGAL 9 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PEMIDANAANNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 292/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 9 Oktober 2023 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar pemidanaannya berbunyi sebagai berikut:
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1304/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 1304/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | Rr. Suryowati, Brahmad Gaffar |
Panitera | Reni Widowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ?Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun?; sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1304/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1304/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 771 K/Pid/2024
Banding : 1304/PID.SUS/ 2023/PT SBY
Statistik7937