Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 67/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m.abd.rohim |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Ati Khoiriyah, Brimam Mahdi |
Panitera | Nur Hidayatus Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 286/PDTG/2023/PA.YK TANGGAL 22 SEPTEMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN TANGGAL 6 RABIU AWAL 1445 HIJRIAH. MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (XXXXX BIN XXXXX) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (XXXXX BINTI XXXXX) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH HADHONAH ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT REKONVENSI SETIAP BULAN RP2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN CARA MENTRANSFER MELALUI NOMOR REKENING BRI : 81790100587XXXX ATAS NAMA XXXXX HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUN; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN BIAYA PENDIDIKAN TAHUNAN KEPADA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT REKONVENSI BERNAMA XXXXX SEBESAR RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) DAN KEKURANGAN BIAYA PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2023-2024 SEBESAR RP700.000,00 (TUJUH RATUS RIBU RUPIAH); 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI NAFKAH DAN MUTAH SEBAGAIMANA DIKTUMANGKA 4.1 SAMPAI DENGAN 4.3 SEBELUM MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DIDEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BERUPA: 4.1. NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH); 4.2. NAFKAH MADHIYAH SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH); 4.3. MUTAH SEJUMLAH RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH); 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP415.000,00 (EMPAT RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 286/PdtG/2023/PA.YK tanggal 22 September 2023 Masehi, bertepatan tanggal 6 Rabiu Awal 1445 Hijriah.MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIMengabulkan permohonan Pemohon;Memberi izin kepada Pemohon (XXXXX bin XXXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (XXXXX binti XXXXX) di hadapan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah hadhonah anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi setiap bulan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan cara mentransfer melalui nomor rekening BRI : 81790100587XXXX atas nama XXXXX hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahun;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pendidikan tahunan kepada anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi bernama XXXXX sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan kekurangan biaya pendidikan tahun ajaran 2023-2024 sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah dan mut?ah sebagaimana diktumangka 4.1 sampai dengan 4.3 sebelum mengucapkan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama berupa: 4.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 4.2. Nafkah madhiyah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 4.3. Mut?ah sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 286/Pdt.G/2023/PA.YK
Statistik13697