Putusan PTUN SEMARANG Nomor 65/G/2023/PTUN.SMG |
|
Nomor | 65/G/2023/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | S.sos., M.ap., Hakim Ketua Herisman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pulung Hudoprakoso, Hakim Anggota Agustin Andriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardini Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI -Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 dinyatakan tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : a. Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Saudari Riris Ristiyani Sebagai Kepala Dusun Kramat Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak Tertanggal 6 Juni 2023; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melanjutkan proses pengisian Perangkat Desa Kramat sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Kramat dan Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 14 Tahun 2022 tentang Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti Seleksi; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/G/2023/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 65/G/2023/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 6/B/2024/PT.TUN.SBY.
Pertama : 65/G/2023/PTUN.SMG.
Statistik19852