Putusan PTUN SEMARANG Nomor 65/G/2023/PTUN.SMG |
|
Nomor | 65/G/2023/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Kades dan Perangkat Desa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Herisman, S.sos., M.ap. |
Hakim Anggota | Pulung Hudoprakoso, Agustin Andriani |
Panitera | Hardini Sulistyowati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat IIIntervensi 2 dinyatakan tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal :a. Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 37 Tahun 2023 TentangPengangkatan Saudari Riris Ristiyani Sebagai Kepala Dusun Kramat Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak Tertanggal 6 Juni2023;b. Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 38 Tahun 2023 TentangPengangkatan Saudara Ardhy Tsamarul Falah Sebagai KasiPemerintahan Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten DemakTertanggal 6 Juni 2023;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :a. Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 37 Tahun 2023 TentangPengangkatan Saudari Riris Ristiyani Sebagai Kepala Dusun KramatDesa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak Tertanggal 6 Juni2023;b. Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 38 Tahun 2023 TentangPengangkatan Saudara Ardhy Tsamarul Falah Sebagai KasiPemerintahan Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten DemakTertanggal 6 Juni 2023;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melanjutkan proses pengisianPerangkat Desa Kramat sesuai Surat Keputusan Kepala Desa KramatNomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengisian PerangkatDesa Kramat dan Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 14 Tahun2022 tentang Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti Seleksi;5. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa sebesar Rp. 397.500,-(Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/G/2023/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 65/G/2023/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/B/2024/PT.TUN.SBY.
Pertama : 65/G/2023/PTUN.SMG.
Statistik1348