- Menyatakan Terdakwa Ricky Jonkz tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menghukum Terdakwa Ricky Jonkz untuk membayar denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan.
- Menyatakan barang bukti:
- 1(satu) unit Hp Android Merk Xiomi Redmi 9T warna hitam dengan imei 1:867906055272645 dan imei 2,8679060555272652.
- 1(satu) unit Hp Android Merk Samsung Galaxy A12 warna hitam dengan imei 1:353404722979298 dan imei 2:356997702979292.
- 1(satu) unit Hp Android Merk Realmi 2 pro warna biru dengan imei 1.868698040584478 dan imei 2:868690040584460.
- 4 (empat) buah kartu SIM card dengan rincian nomor: 1.087819998636,2.085779648152,3.082133103881,4.085963133336.
- Kartu tanda penduduk (KTP) a.n DJONG NEN.
- 1 (satu) buah secreenshot akun email :wijayaelectronic99@gmail. Com.
- 1 (satu) buah secreenshot akun BliBli eler serba murah 2022 dengan username:wijayaelectronic99@gmail.com dan password yang telah diganti untuk penyidikan Barang bukti279@.
- 9 (Sembilan) lembar hasil print out rekening bulan oktober 2022 bank BCA dengsn nomor rek. 6640412664 a.n RICKY JONKZ.
- Kartu tanda penduduk (KTP) a.n RICKY JONKZ
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 204/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2023/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar, Hakim Anggota Muhammad Jamil |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa RICKY JONKZ. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2023/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2023/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2023/PN Bna
Statistik11987