- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 577/PID.B/2023/PN.PDG TANGGAL 24 OKTOBER 2023 , YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan permintaan banding Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 577/Pid.B/2023/PN.Pdg tanggal 24 Oktober 2023 , yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 414/PID/2023/PT PDG |
|
Nomor | 414/PID/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mirdin Alamsyah |
Hakim Anggota | Inrawaldi, Brcharles Simamora |
Panitera | Adrif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 414/PID/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 414/PID/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 407 K/Pid/2024
Banding : 414/PID/2023/PT PDG
Statistik5335