- Menyatakan Terdakwa Nurdiana Alias Diana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurdiana Alias Diana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) paket plastik klip bening kecil berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna ungu.
- 1 (satu) buah toples kecil dengan tutup berwarna orange sebagai tempat penyimpanan paketan sabu.
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang sebagai tempat penyimpanan sabu.
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan.
- 1 (Satu) paket plastik klip bening kecil berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
- 1 (satu) buah Handpone merek Oppo A16 warna biru tua dengan sim card 082393320479 dan sim card 082247083458
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 100/Pid.Sus/2023/PN Tim |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2023/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yajid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama, Br Hakim Anggota Muh. Khusnul F. Zainal |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2023/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2023/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2023/PN Tim
Statistik321