- Menyatakan Terdakwa I. Antok Setio Budi dan Terdakwa II. Gunawan Wibisono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa I. Antok Setio Budi dan Terdakwa II. Gunawan Wibisono dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Antok Setio Budi dan Terdakwa II. Gunawan Wibisono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Antok Setio Budi dan Terdakwa II. Gunawan Wibisono dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I. Antok Setio Budi dan Terdakwa II. Gunawan Wibisono masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto + 0,121 (nol koma seratus dua puluh satu) gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) HP VIVO Y81 warna hitam dengan Nosimcard 083166423222;
- 1 (satu) Hp VIVO warna biru dengan No. simcard 085773532817;
Putusan PN GRESIK Nomor 154/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arni Mufida Thalib, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Windayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 9. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik5731