- Menyatakan Terdakwa Muchammad Firman Riyansah bin Madekur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat timbang bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram berikut bungkusnya.
- 1 (satu) Pipet kaca yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat timbang bruto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) Gram beserta pipet kacanya.
- 1 (satu) skrop dari sedotan plastik.
- 1 (satu) kompor terbuat dari korek api.
- 1 (satu) bong terbuat dari botol plastik.
- 1 (satu) Hp merk Vivo tipe Y21 warna putih motif kotak kotak nosimcard 085755717816.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy No. Pol : W ? 3142 ? AV warna merah.
Putusan PN GRESIK Nomor 136/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, Br Hakim Anggota Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Wardah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik3412