- Menyatakan Terdakwa AKLANI Bin BAKRUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa karena itu dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AKLANI Bin BAKRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa AKLANI Bin BAKRUDIN untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp790.273.891,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 ;
- APBDES Perubahan Kedua Tahun 2020 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
- Peraturan Bupati Serang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Bupati Serang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Bupati Serang Nomor 43 tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa TA. 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 96 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Serang Nomor 43 Tahun 2019 tentang pengelolaan Dana Desa Tahun 2020;
- Peraturan Bupati Serang Nomor 44 tahun 2019 tentang pengelolaan alokasi dana desa TA. 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 97 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Serang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengelolaan AlokasiDana Desa Tahun 2020;
- Peraturan Bupati Serang Nomor 45 tahun 2019 tentang pengelolaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah TA. 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahub 2020;
- Keputusan Bupati Serang Nomor 141.1/Kep.576-Huk/2015 Tentang Pengesahan Dan Pengaangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang tanggal 13 Agustus 2015.
- SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Pengadaan barang dan jasa pembangunan Gapura Wisata yang beralamat di Jl. Kp. Brangbang RT. 19 RW. 05 sebesar Rp. 53.497.000,- (Lima puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
- SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Pengadaan barang dan jasa Pembangunan Jalan Rabat Beton RT. 022 RW. 05 sebesar Rp. 112.879.000,- (Seratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Pengadaan barang dan jasa PembangunanTanggul Penahan Tanah (TPT) RT. 022 sebesar Rp. 89.572.000,- (Delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Mutasi Rekening Koran Rekening Desa Lontar Nomor rekening 0064723731002 dari tanggak 1 Januari 2019 ? 31 Desember 2020;
- APBDES Murni Tahun 2020;
- APBDES Perubahan Pertama Tahun 2020;
- APBDES Perubahan Kedua Tahun 2020
- APBDES Perubahan Tahun 2019.;
- Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019
- 1 (satu) bundle Foto Copy yang sudah di Legalisir Dokumen SPP-LS periode 2019 s/d 2020.
- 1 (satu) bundle Foto Copy yang sudah di Legalisir Dokumen SPM-LS periode 2019 s/d 2020.
- 1 (satu) bundle Foto Copy yang sudah di Legalisir Dokumen SP2D periode 2019 s/d 2020.
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang sudah di Legalisir bukti Transaksi Setoran Tunai Bank Bjb dari MUMU MUHIDIN ke Rekening Kas Desa Lontar dengan no rek. 0064723731002 tanggal 28 Oktober Pukul 16:41:21 Sebesar Rp. 1.030.909,00,- (Satu Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan )
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang sudah di Legalisir bukti Transaksi Setoran Tunai Bank Bjb dari MUMU MUHIDIN ke Rekening Kas Desa Lontar dengan no rek. 0064723731002 tanggal 28 Oktober Pukul 16:43:58 Sebesar Rp. 47.691.722,00,-,- (Empat Puluh Tujuh Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua ).
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang sudah di Legalisir bukti Transaksi Setoran Tunai Bank Bjb dari MUMU MUHIDIN ke Rekening Kas Desa Lontar dengan no rek. 0064723731002 tanggal 28 Oktober Pukul 16:46:38 Sebesar Rp. 3.864.773,00,- (Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu ).
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang sudah di Legalisir bukti Transaksi Setoran Tunai Bank Bjb dari MUMU MUHIDIN ke Rekening Kas Desa Lontar dengan no rek. 0064723731002 tanggal 28 Oktober Pukul 16:49:10 Sebesar Rp. 950.000,00,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu).
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang sudah di Legalisir bukti Transaksi Setoran Tunai Bank Bjb dari MUMU MUHIDIN ke Rekening Kas Desa Lontar dengan no rek. 0064723731002 tanggal 28 Oktober Pukul 16:51:00 Sebesar Rp. 71.655.046,00,- (Tujuh Puluh Satu Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Puluh Enam )
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang sudah di Legalisir bukti Transaksi Setoran Tunai Bank Bjb dari MUMU MUHIDIN ke Rekening Kas Desa Lontar dengan no rek. 0064723731002 tanggal 28 Oktober Pukul 16:55:41 Sebesar Rp. 41.692.046,00,- (Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Puluh Enam ).
- 1 (Satu) lembar Foto Copy yang sudah di Legalisir bukti Transaksi Setoran Tunai Bank Bjb dari MUMU MUHIDIN ke Rekening Kas Desa Lontar dengan no rek. 0064723731002 tanggal 28 Oktober Pukul 16:53:24 Sebesar Rp. 31.243.773,00,- (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga)
- . Membebankan Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | A.md. Ak., Hakim Anggota Heryanty Hasan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana |
Panitera | Panitera Pengganti Radita Phitaloka Sutedja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disita dari SUGIHARDONO Dikembalikan kepada Saksi SUGIHARDONO Disita dari ANDI Dikembalikan kepada Saksi ANDI Disita dari KOMARUZAMAN Dikembalikan kepada Saksi KOMARUZAMAN Disita dari MUMU MUHIDIN Dikembalikan kepada Saksi MUMU MUHIDIN |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN_SRG.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN_SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG
Statistik229176