- Menolak provisi Penggugat
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa merek AH HUAT ( LOGO / LOGO ) untuk jenis barang jenis barang yang termasuk dalam kelas 30 yang diedarkan melalui store/toko dan/atau toko online dan offline milik PARA TERGUGAT diseluruh Indonesia yang dilakukan PARA TERGUGAT memiliki persamaan pada pokoknya atau keselusuhannya dengan merek LOGO (AHHUAT AHFA + HRF KANJI) Nomor IDM000494719 milik PENGGUGAT untuk jenis barang jenis barang yang termasuk dalam kelas 30;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melanggar hak eksklusif atas merek karena secara tanpa ijin telah mengedarkan dan/atau memperdagangkan barang-barang dengan merek AH HUAT ( LOGO / LOGO ) yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek LOGO (AHHUAT AHFA + HRF KANJI) Nomor IDM000494719 kelas 30 milik PENGGUGAT untuk jenis barang jenis barang yang termasuk dalam kelas 30;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil secara tanggung renteng, secara langsung dan seketika yang totalnya sebesar Rp.74.500.000.000 (tujuh puluh empat milyar lima ratus juta rupiah);
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk segera menghentikan segala kegiatan distribusi barang-barang dengan AH HUAT ( LOGO / LOGO ) yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek LOGO (AHHUAT AHFA + HRF KANJI) Nomor IDM000494719 milik PENGGUGAT untuk jenis barang jenis barang yang termasuk dalam kelas 30 pada seluruh store/toko dan toko online perbelanjaan di Indonesia;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang ditetapkan sebesar Rp.2.135.000,- (Dua juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar, Br Hakim Anggota Bintang Al |
Panitera | Panitera Pengganti: Tastao Sianipar.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN_Niaga_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN_Niaga_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 654 K/Pdt.Sus-HKI/2024
Pertama : 18/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik14062