- Menyatakan Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RADUAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang merk GEOFFMAX warna hitam;
- 1 (satu) buah buku tulis merk PAPER STAR warna merah motif garis kotak warna hitam yang dipergunakan untuk mencatat penjualan;
- 1 (satu) buah pulpen merk M2000 Type MX2000ND warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir sagu dengan berat 2 Kg;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir kotor dengan berat 2 Kg.
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI FORESTER type ZAXIS 210F, nomor mesin AUN-004984 warna oranye berikut 1 (satu) kunci kontak excavator bertuliskan HITACHI;
- 1 (satu) lembar asli SURAT PERNYATAAN Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI QQ SUPRIYADI selaku pihak kedua;
- 2 (dua) lembar asli SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT EXAVATOR Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI/ SUPRIYADI selaku pihak kedua;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Meminjam alat Exavator HITACHI Type ZX210F dari Sdr. HUSNI kepada Sdr. KIMAN FAHIDA tertanggal 8 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG Nomor:A11PTK032201001, tanggal 30 November 2011 dari Sdr. GERY YUDIANTO. S selaku pihak pertama kepada Sdr. KIMAN FAHIDA selaku pihak kedua terhadap unit HITACHI ZX210F HYDRAULIC EXCAVATOR Nomor Mesin: AUN-004984;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO model VIVO 1904 nomor IMEI 1 867541049008571 nomor IMEI 2 867541049008563 warna hitam beserta cash DRAGONBALL warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 131/Pid.B/LH/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 131/Pid.B/LH/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi HUSNI Als TENGKU Bin USMAN. Dikembalikan kepada Saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/LH/2023/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/LH/2023/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.B/LH/2023/PN Sbs
Statistik17763