Putusan PN SIDOARJO Nomor 604/Pid.Sus/2023/PN Sda |
|
Nomor | 604/Pid.Sus/2023/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irianto Prijatna Utama, Br Hakim Anggota Agus Pambudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Retnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Prayudi Fajar Bin Prayitno tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastic klip isi narkotika jenis sabu berat + 0,30 gram beserta bungkusnya, atau berat bersih 0,074 gram; - 1 (satu) bungkus plastic klip isi narkotika jenis sabu berat + 0,25 gram beserta bungkusnya atau berat bersih 0,061 gram - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A20 warna hitam beserta simcard nomor 085648740940. - 1 (satu) lembar potongan kertas grenjeng. - 1 (satu) bungkus rokok ESJE bekas. - 2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai sabu. - Seperangkat alat hisap sabu ( bong ) Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 604/Pid.Sus/2023/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 604/Pid.Sus/2023/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4596 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 604/Pid.Sus/2023/PN.Sda
Statistik3833