- Menyatakan Terdakwa Fadil Syafar Alias Fadil Bin Syafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dengan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kantong kresek warna merah yang didalamnya terdapat 1 (buah) bungkusan besar yang terlilit lakban warna coklat berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 875,1422 gram dan berat netto akhir 871,7664 gram;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau kombinasi hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna silver beserta simcardnya dengan nomor Imei 1 : 867124056338411 dan Imei 2 : 867124056338403;
- 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna biru beserta simcardnya dengan nomor IMEI 1 : 864856059295725 dan IMEI 2 : 864856059295733;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 178/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fuadil Umam, Br Hakim Anggota Yoga Pramudana |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Irriana Dalatongeng Sulolipu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik719