- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat di terima seluruhnya;
- Menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.410.000.- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 692/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 692/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Br Hakim Anggota Bambang Sucipto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tambat Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.; 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah sah menurut Hukum sebagai Ketua Umum PB ? PTMSI masa Bakti Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. 3. Meyatakan seluruh perbuatan Tergugat yang mengadakan MUNASLUB, mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum terpilih, membentuk Kepengurusan sendiri, mengeluarkan surat keputusan tentang susunan pengurus dan mengeluarkan peraturan organisasi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan KONI Pusat selaku Induk Organisasi yang berwenang dan sah menurut Undang ?Undang Keolahragaan Nasional sejak munaslub bersama tanggal 27 samapai 28 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4 Menyatakan Surat keputusan KONI PUSAT Nomor 105 Tahun 2019, tanggal 30 Oktober 2019, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus Besar Persatuan Tenis meja seluruh Indonesia periode Masa Bakti 2018-2022, berikut Lampirannya kepada PENGGUGAT adalah sah.; 5 Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3625 K/Pdt/2023
Pertama : 692/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Statistik580