- Menyatakan Terdakwa Imam Wahyudi als Yudi bin Gunawan (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening sedang dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening kecil masing-masing berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu yang dihomogenkan dengan total berat netto awal sebelum pemeriksaan laboratorium seberat 1,75 (satu koma tujuh lima) gram, yang telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berat netto akhir setelah pemeriksaan laboratorium seberat 1,7 (satu koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bal plastik strip kosong sedang;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) skop sedotan plastik;
- 1 (satu) kotak handphone merk Asiaphone warna biru;;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam dengan No Imei 1: 866261030148911 dan Imei 2: 866261030148903;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 115/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2023/PN Pgp
Statistik6136