- MENYATAKAN TERDAKWA YUNITA HERMAWATI BINTI SLAMET PUJO RAHARJO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA YUNITA HERMAWATI BINTI SLAMET PUJO RAHARJO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM TAHANAN KOTA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :-KWITANSI RP.325.000.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TANGGAL 29 APRIL 2021;-CEK BRI NOMOR : CG0701001 TANGGAL 20 JUNI 2021 DENGAN NOMINAL RP.325.000.000,00 (TUGA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH);-SKP (SURAT KETERANGAN PENOLAKAN) NOMOR 701001 TANGGAL 12 JULI 2021;-SKP (SURAT KETERANGAN PENOLAKAN) NOMOR 701001 TANGGAL 12 AGUSTUS 2021;-AKTA PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI NO. 46 TANGGAL 29 APRIL 2021 DIBUAT DI NOTARIS BAYU NIRWANA,S.H., M.KN., KOTA TANGERANG;
- Menyatakan Terdakwa Yunita Hermawati Binti Slamet Pujo Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yunita Hermawati Binti Slamet Pujo Raharjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa :-Kwitansi Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 29 April 2021;-Cek BRI Nomor : CG0701001 tanggal 20 Juni 2021 dengan nominal Rp.325.000.000,00 (tuga ratus dua puluh lima juta rupiah);-SKP (Surat Keterangan Penolakan) Nomor 701001 tanggal 12 Juli 2021;-SKP (Surat Keterangan Penolakan) Nomor 701001 tanggal 12 Agustus 2021;-Akta Perjanjian Kerjasama Investasi No. 46 tanggal 29 April 2021 dibuat di Notaris Bayu Nirwana,S.H., M.Kn., Kota Tangerang;
Putusan PT JAKARTA Nomor 305/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 305/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, M.hbrbudi Hapsari |
Panitera | Dwi Anggarawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 573/PID.B/2023/PN.JKT.TIM TANGGAL 23 OKTOBER 2023, DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT; SEMUANYA DIKEMBALIKAN KEPADA EVY INDAHWATI; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 573/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 23 Oktober 2023, dengan mengubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; Semuanya dikembalikan kepada Evy Indahwati; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 305/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 305/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 573/Pid.B/2023/PN JKT.TIM
Banding : 305/PID/2023/PT.DKI
Statistik11880