- Menyatakan SALMA BINTI DJAKARIA Alias SALMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada SALMA BINTI DJAKARIA Alias SALMA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tugas PT. Arni Family atas nama Salma Binti Djakaria.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kordinator PT. Karya Abadi Timur atas nama Fadil.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Wori Yohana
- 1 (satu) lembar fotokopi ijazah SD.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Orang Tua.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Bekerja Luar Daerah.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kahi Ata Nau
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Since Kahi Ata Nau
- 1 (satu) lembar fotokopi ijazah SMP.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Orang Tua.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Status.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Sevia Wati Tamu Apu
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta Kelahiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Orang Tua.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Bekerja Luar Daerah.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Medical Check Up.
Putusan PN WAINGAPU Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Wgp |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2023/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Sismoyo, Br Hakim Anggota Galih Devtayudha |
Panitera | Panitera Pengganti Ellen Lucia W. M. Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2023/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2023/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2023/PN Wgp
Statistik14437