- Menyatakan Terdakwa Heksa Putra als Aput Bin Heru Kurnia tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 39 (tiga puluh sembilan) plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,76 gram;
- 9 (sembilan) potongan pipet warna merah muda;
- 4 (empat) potongan pipet warna merah hijau;
- 2 (dua) lembar potongan kertas warna putih;
- 2 (dua) plastik strip kosong ukuran besar;
- 1 (satu) jaket jeans warna biru;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek POCKT SCALE warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 2 (dua) bal palstik strip ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru model M2001C3K3I;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu, Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2023/PN Pgp
Statistik6430