- Menyatakan Terdakwa Ali Ikhsan Lubis alias Ican tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) paket/am berisi Narkotika jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas warna cokelat dengan berat brutto: 59,59 (lima puluh sembilan koma lima sembilan) gram;
- 18 (delapan belas) paket/am Narkotika jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas warna cokelat dengan berat brutto: 57,86 (lima puluh tujuh koma delapan enam) gram;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna putih;
- 1 (satu) buah plastik bungkusan Q-tela;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Qisthi Widyastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini, Br Hakim Anggota Norman Juntua |
Panitera | Panitera Pengganti Sahara Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Kasasi : 3608 K/Pid.Sus/2024
Banding : 63/PID.SUS/2024/PT MDN
Statistik3217