- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD IRSYAD MUCHLIS Bin PURWANTO dan Terdakwa II. PRASASTI DHOTA ARTANA Bin PARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak melakukan permufakatan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I. MUHAMMAD IRSYAD MUCHLIS Bin PURWANTO dan Terdakwa II. PRASASTI DHOTA ARTANA Bin PARTONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toples plastik warna biru yang berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 17,89 (tujuh belas koma delapan puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah toples plastik bening yang berisi 22 (dua puluh dua) paket sabu terbungkus sedotan warna ping dengan berat brutto : 13,91 (tiga belas koma sembilan puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah toples plastik bening yang berisi 14 (empat belas) paket sabu terbungkus lakban warna coklat dengan berat brutto : 21,15 (dua puluh satu koma lima belas);
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang berisi 6 (enam) paket sabu yang terbungkus sedotan warna ping dan lakban warna coklat dengan berat brutto : 6,75 (enam koma tujuh puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah toples plastik bening yang berisi 2 (dua) pack plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah toples warna biru muda berisi potongan sedotan warna ping;
- 1 (satu) buah toples warna biru muda berisi 3 (tiga) pack plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu)buah lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu( buah double tip warna hijau;
- 3 (tiga) buah sendok takar plastik dari sedotan dan potongan sendok plastik;
- 1(satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) pack sedotan warna ping;
- 1 (satu) buah ATM BCA paspor gold;1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Xiaomi beserta no panggilnya 1 (234) 529-8541;
- 3 (tiga) buah perangkat penghisap sabu;
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke Rekening BCA atas nama Muhammad Irsyad Muchlis sejumlah Rp. 10.000.00,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Redmi beserta no panggilnya 0857-0101-3969
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Samsung beserta no panggilnya 0858-4365-4443;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SLEMAN Nomor 521/Pid.Sus/2023/PN Smn |
|
Nomor | 521/Pid.Sus/2023/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Spnot, Hakim Ketua Novita Arie Dwi Ratnaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahyono, M.hbr Hakim Anggota Anita Silitonga |
Panitera | Panitera Pengganti Aloysius Yudo Kristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 521/Pid.Sus/2023/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 521/Pid.Sus/2023/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pid.Sus/2023/PN Smn
Statistik4127