Putusan PA Pagaralam Nomor 182/Pdt.G/2023/PA.Pga |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2023/PA.Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Pagaralam |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dahsi Oktoriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dahsi Oktoriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Rahma Dania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah berupa : 2.1 Satu unit bangunan rumah seluas 79 M2 yang terletak di Gang Kelinci Jln. Serma Somad Simpang Padang Karet RT/RW 022/006 Kel. Besemah Serasan Kec. Pagaralam Selatan Kota Pagar Alam. Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan gang kelinci Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Narusaman Sebelah Utara : Berbatasan dengan Hasyim Sebelah Barat : Berbatasan dengan Paiman 2.2 Tanah dengan ukuran 1 x 15 M2 yang terletak di Gang Kelinci Jln. Serma Somad Simpang Padang Karet RT/RW 022/006 Kel. Besemah Serasan Kec. Pagaralam Selatan Kota Pagar Alam. Dengan batas-batas sebagaiberikut: Sebelah Utara : Berbatasan dengan Hendro Dinata Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Narusaman Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan gang Sebelah Barat : Berbatasan dengan Paiman 3. Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana yang tersebut pada angka 2 (dua) amar putusan konvensi ini (seperdua) bagian adalah hak dan milik Penggugat dan (seperdua) bagian adalah hak dan milik Tergugat; 4. Menetapkan pembagian harta bersama pada angka 2 (dua) dilaksanakan setelah anak Penggugat dan Tergugat yang benama Henis Mikayla yang lahir pada tanggal 7 Desember 2017 dewasa (berusia 21 tahun) atau telah menikah; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana yang tersebut pada angka 2 (dua) amar putusan konvensi ini kepada Penggugat dan Tergugat, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara riil atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran kompensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya, atau diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt.G/2023/PA.Pga.zip
- Download PDF
- 182/Pdt.G/2023/PA.Pga.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 182/Pdt.G/2023/PA.Pga
Statistik2819