- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kekurangan upah kepada Penggugat sesuai Upah Minimum Provinsi Gorontalo, sebagai berikut:
- Selisih upah pada tahun 2022 yang harus Penggugat terima dari Tergugat sejumlah Rp15.755.220,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah);
- Selisih upah pada tahun 2023 yang harus Penggugat terima dari Tergugat sejumlah Rp13.225.450,00 (tiga belas juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah);
- MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Menyatakanputus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sejumlahRp2.989.350,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah Rp17.936.100,00 (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp107,500,00 (seratus tujuh ribu lima ratusrupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto |
|
Nomor | 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Lesmana Taruna, Br Hakim Anggota Hendro Agung Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal Ratna Margasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 421 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Statistik9655