- Menyatakan Terdakwa GUSTI AHMAD SANUSI Bin GUSTI ABDUR RAHMAN (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal jenis shabu dengan berat kotor 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah solasi bening;
- 2 (dua) lembar plastic klip bening;
- 1 (satu) buah dompet korek api warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok ternuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah jaket warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung;
- Uang tunai Rp. 600.000;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widana Anggara Putra, Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1730 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 211/Pid.Sus/2023/PN.Pbu
Statistik1040