Putusan PN SELONG Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Sel |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2022/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsuddin Munawir |
Hakim Anggota | H.m. Nur Salam, Abdi Rahmansyah |
Panitera | Salim Ma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiannya dengan verstek ;Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah objek sengketa berupa sebidang tanah ladang seluas 18.216 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam belas meter persegi), yang terletak di Orong Kaliage, Dusun Tanak Pait (dahulu Dusun Jelok Buso), Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara? ? ? ? :? Ladang Haji marowan dan sisa? tanah sengketa ;Sebelah Timur? ? ? :? ladang alm. Bapak Ratmawe (sekarang ahli waris alm. Bpk Ratmawe Budi, Karno, Amin dan Ebi) ;Sebelah Selatan :? Parit/ jalan/Ladang Amak Kemahen ;Sebelah Barat? ? ? ? :? Ladang Alm Bapak Ratmawe (sekarng Ahli Waris alm. Ratmawe Novi dan Indra) ;adalah merupakan hak milik dari Penggugat (USMAN ALI alias AMAQ RUSMIN) ;4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat II adalah? ? ? ? ? perbuatan yang melawan hukum serta cacat hukum ;5. Menyatakan hukum bahwa segala tindakan dan perbuatan Tergugat I, II, III dan IV yang telah meminda-htangankan, menguasai dan mempertahankan tanah objek sengketa tanpa alas hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;6. Menyatakan hukum bahwa segala macam surat-surat yang timbul yang dimilki Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya terkait tanah objek sengketa dalam perkara ini adalah cacat hukum dan tidak mengikat ;7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dengan pihak lain, bila perlu dalam pelaksanaannya dilakukan dengan upaya paksa dibantu oleh alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) ;8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.660.000,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2022/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2022/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2022/PN Sel
Statistik5550