- 1 (satu) boxhandphoneMerk Samsung Galaxy A72;
- 1 (satu) obeng;
- 1 (satu) kunci pas;
- 1 (satu) kunci leter L;
- 1 (satu) bilah parang;
- 1 (satu) helm warna hitam;
- 1 (satu) celanajeans warna biru;
Putusan PN BEKASI Nomor 285/Pid.B/2023/PN Bks |
|
Nomor | 285/Pid.B/2023/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranto Indra Karta, M.hbr Hakim Anggota Nasrulloh |
Panitera | Panitera Pengganti Ginanda Fatwasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTerdakwa I Pandi Heriyanto bin Alm. Agus Salim, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan,sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa IPandi Heriyanto bin Alm. Agus Salimoleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa IPandi Heriyanto bin Alm. Agus Salim dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.MenetapkanTerdakwa IPandi Heriyanto bin Alm. Agus Salimtetap ditahan; 5.Menyatakan Terdakwa II Indrazaini bin Alm. Mahaludin, Terdakwa III Mastur bin Alm. Zahrudin dan Terdakwa IV Wandoni bin Bukhoritersebut di atas,tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan,sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 6.MembebaskanTerdakwa II Indrazaini bin Alm. Mahaludin, Terdakwa III Mastur bin Alm. Zahrudin dan Terdakwa IV Wandoni bin Alm. Bukhoroleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; 7.Memulihkan hak-hakTerdakwa II Indrazaini bin Alm. Mahaludin, Terdakwa III Mastur bin Alm. Zahrudin dan Terdakwa IV Wandoni bin Alm. Bukhordalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 8.Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Korban; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario merah kombinasi hitam No. Rangka: MH1JF115DK968825, No. Mesin: JBFB1E1927727; Dikembalikan kepada Terdakwa IV Wandoni bin Bukhori; 9. MembebankankepadaTerdakwa I Pandi Heriyanto bin Alm. Agus Salim membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.B/2023/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 285/Pid.B/2023/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.B/2023/PN Bks
Statistik7462