- Menyatakan Terdakwa Zunaidi Alias Zunet tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Zunaidi Alias Zunet tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram;
- 1 (satu) potong celana pendek warna putih.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 188/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.Sus/2023/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 188/Pid.Sus/2023/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4227 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 188/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Statistik5218