Putusan PTA SURABAYA Nomor 461/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 461/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Salam |
Hakim Anggota | Santoso, H. Mudjito |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 1375/Pdt.G/2023/PA.BL. tanggal 5 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awwal 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu Ba?in Sughra Tergugat (Pembanding) kepada Penggugat (Terbanding);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:3.1. Nafkah selama masa tunggu (Iddah) sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Nafkah terhutang (Madliyah) sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3.3. Muth?ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp785.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 461/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 461/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1375/Pdt.G/2023/PA.BL
Statistik3214