- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Bts. Kec. Sekayam/Entikong?Rasau 2 (MYC) No. HK.02.03-PRL-BTS/KB/PPK?PBTS.BRE/04 Tanggal 24 Juli 2017;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 065/BG-PTK/P/2017 tanggal 18 Juli 2017 dan Bank Garansi Jaminan Uang Muka No. 022/BG-PTK/UM/2017 tanggal 1 Agustus 2017;
- Menyatakan Tergugat melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk mencairkan uang sejumlah Rp29.856.670.400,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) dengan rincian:
- Jaminan Pelaksanaan berupa Garansi Bank No. 065/BG-PTK/P/2017 Tanggal 18 Juli 2017 senilai Rp 15.035.889.500,00 (lima belas miliar tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Sisa Jaminan Uang Muka Bank Garansi Jaminan Uang Muka No. 022/BG-PTK/UM/2017 tanggal 1 Agustus 2017 senilai Rp 14.820.780.900,00 (empat belas miliar delapan ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 159/Pdt.G/2023/PN Ptk |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2023/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Hakim Anggota Tri Retnaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: kepada Penggugat selanjutnya disetorkan ke Kas Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.G/2023/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.G/2023/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.G/2023/PN Ptk
Banding : 24/Pdt.G/2024/PT PTK
Statistik532