Putusan PN BINJAI Nomor 144/Pid.B/2023/PN Bnj |
|
Nomor | 144/Pid.B/2023/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fauzi |
Hakim Anggota | Nurmala Sinurat, M.hdiana Gultom |
Panitera | Antoni Gunawan Putra Butarbutar, Rizal E Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan para Terdakwa 1. Michael Tjoa, Terdakwa 2. Yan Darmadi als Ationg, Terdakwa 3. Ermansyah als Min Chong, Terdakwa 4. Hari Gunawan als Awi, Terdakwa 5. Hotlan Sagala, Terdakwa 6. Lady Andrayna als Liu Phin, Terdakwa 7. Hasan als Asen, Terdakwa 8. Suyanto als Ahuk, Terdakwa 9. Susanto Supono als Santo, Terdakwa 10. Idon Bahri als Idon Berutu, Terdakwa 11. A Seng, Terdakwa 12. Suwanto, Terdakwa 13. Hong Ho Tung, Terdakwa 14. Edi als Cinsien, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan para Terdakwa 1. Michael Tjoa, Terdakwa 2. Yan Darmadi als Ationg, Terdakwa 3. Ermansyah als Min Chong, Terdakwa 4. Hari Gunawan als Awi, Terdakwa 5. Hotlan Sagala, Terdakwa 6. Lady Andrayna als Liu Phin, Terdakwa 7. Hasan als Asen, Terdakwa 8. Suyanto als Ahuk, Terdakwa 9. Susanto Supono als Santo, Terdakwa 10. Idon Bahri als Idon Berutu, Terdakwa 11. A Seng, Terdakwa 12. Suwanto, Terdakwa 13. Hong Ho Tung, Terdakwa 14. Edi als Cinsien, tersebut diatas, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan para Terdakwa 1. Michael Tjoa, Terdakwa 2. Yan Darmadi als Ationg, Terdakwa 3. Ermansyah als Min Chong, Terdakwa 4. Hari Gunawan als Awi, Terdakwa 5. Hotlan Sagala, Terdakwa 6. Lady Andrayna als Liu Phin, Terdakwa 7. Hasan als Asen, Terdakwa 8. Suyanto als Ahuk, Terdakwa 9. Susanto Supono als Santo, Terdakwa 10. Idon Bahri als Idon Berutu, Terdakwa 11. A Seng, Terdakwa 12. Suwanto, Terdakwa 13. Hong Ho Tung, Terdakwa 14. Edi als Cinsien tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) kotak transparan yang berisikan Kupon Lukydraw;2. 1 (satu) Box warna Hijau yang berisikan Kartu Joker; 3. 3 (tiga) buah Kursi; 4. 3 (tiga) buah meja ukuran kecil; 5. 3 (tiga) buah Papan Tulis; 6. 3 (tiga) buah Meja berukuran Panjang dengan adanya tulisan; 7. 3 (tiga) buah Spanduk berukuran panjang yang dijadikan Lapak Judi Dadu; 8. 2 (dua) lembar Spanduk yang berukuran kecil yang berisikan pengumuman; 9. 27 (dua puluh tujuh) lembar kertas HVS yang bertuliskan kata-kata Pengumuman; 10. 3 (tiga) buah Kalkulator; 11. 1 (satu) lembar Stiker yang bertulisan angka 50; 12. 300 (tiga ratus lembar) Kartu Parkir yang sudah di liminating; 13. 1 (satu) Plastik Dam Batu; 14. 40 (empat puluh) blok Kertas Lucy draw;15. 1 (satu) buah Buku Kas Bon; 16. 1 (satu) blok Kwitansi;17. 11 (sebelas) buah Buku Nota; 18. 4 (empat) buah buku Tulis; 19. 3 (tiga) buah Keranjang; 20. 1 (satu)mesin tembak ikan; 21. 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu;22. 3 (tiga) buah Mangkok beserta tutup yang digunakan untuk menggoncang mata dadu;23. 24 (Dua Puluh empat) buah Mata Dadu;24. 4 (empat) unit Kotak Chip; 25. 3 (tiga) unit Kota Besar untuk penyimpanan Chip; 26. 1 (satu) bungkus Chip/koin yang bernilai 500; 27. 1 (Satu) bungkus Chip/Koin yang bernilai 10.000;28. 1 (satu) bungkus chip/koin yang bernilai 1000;29. 1 (satu) bungkus Koin/chip yang bernilai 5000;30. 1(satu) bungkus koin/chip yang bernilai 50;31. 1 (satu) bungkus koin/chip yang bernilai 100;32. 15 (lima belas) buah koin/chip yang bernilai 5;33. 1 (satu) bungkus Plastik Kartu Joker yang bermerk ANGEL dan GREAT;34. 3 (tiga) buah tempat Pembagi Kartu Joker;35. 2 (dua) buah pulpen;36. 2 (dua) buah card shuffler warna hitam; 37. 1 (satu) buah Meja Perjudian Bola Setan; 38. 3 (Tiga) buah Bola Perjudian Bola Setan;39. Uang tunai sebesar Rp400.000-, (empat ratus ribu rupiah);40. Uang tunai sebesar Rp50.000-, (lima puluh ribu rupiah);41. Uang tunai sebesar Rp70.000-, (tujuh puluh ribu rupiah);42. Uang tunai sebesar Rp20.000.000-, (dua puluh juta rupiah);43. Uang tunai sebesar Rp200.000-, (dua ratus ribu rupiah);44. Uang tunai sebesar Rp132.000-, (seratus tiga puluh dua ribu rupiah);45. Uang tunai sebesar Rp50.000-, (lima puluh ribu rupiah);46. Uang tunai sebesar Rp70.000-, (tujuh puluh ribu rupiah);47. Uang tunai sebesar Rp200.000-, (dua ratus ribu rupiah);48. Uang tunai sebesar Rp400.000-, (empat ratus ribu rupiah);49. Uang tunai sebesar Rp1.250.000-, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);50. Uang tunai sebesar Rp300.000-, (tiga ratus ribu rupiah);51. Uang tunai sebesar Rp1.325.000-, (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);52. Uang tunai sebesar Rp200.000-, (dua ratus ribu rupiah);53. Uang tunai sebesar Rp750.000-, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);54. Uang tunai sebesar Rp4.600.000-, (empat juta enam ratus ribu rupiah);55. Uang tunai sebesar Rp3.425.000-, (tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);56. Uang tunai sebesar Rp146.000-, (seratus empat puluh enam ribu rupiah);57. Uang tunai sebesar Rp3.082.000-, (tiga juta delapan puluh dua ribu rupiah);58. Uang tunai sebesar Rp1.028.000-, (satu juta dua puluh delapan ribu rupiah);59. Uang tunai sebesar Rp1.360.000-, (satu juta tida ratus enam puluh ribu rupiah);60. Uang tunai sebesar Rp314.000-, (tiga ratus empat belas ribu rupiah);61. Uang tunai sebesar Rp7.470.000-, (tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);62. Uang tunai sebesar Rp2.466.000-, (dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);63. Uang tunai sebesar Rp700.000-, (tujuh ratus ribu rupiah);64. Uang tunai sebesar Rp340.000-, (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);65. Uang tunai sebesar Rp21.700.000-, (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);66. Uang tunai sebesar Rp750.000-, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);67. Uang tunai sebesar Rp100.000-, (seratus ribu rupiah);68. Uang tunai sebesar Rp100.000-, (seratus ribu rupiah);69. Uang tunai sebesar Rp100.000-, (seratus ribu rupiah);70. Uang tunai sebesar Rp200.000-, (dua ratus ribu rupiah);71. Uang tunai sebesar Rp1.750.000-, (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);72. Uang tunai sebesar Rp1.000.000-, (satu juta rupiah);73. Uang tunai sebesar Rp100.000-, (seratus ribu rupiah);74. Uang tunai sebesar Rp70.000.000-, (tujuh puluh juta rupiah);75. Uang tunai sebesar Rp100.000-, (seratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nio A Hok Als Ahok, dkk;8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.B/2023/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 144/Pid.B/2023/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2023/PN Bnj
Lainnya : 13/Akta.Pid/2023/PN Bnj
Statistik
Statistik
60
46