- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam SHGB No. 1050 (dahulu SHGB No.28), seluas 5.061 M2, atas nama MARIA JOSEF dh. WONG LAI KWAN, yang terletak di Desa/Kel. Karang Asam Ilir (dahulu Karang Asam), Kec. Sungai Kunjang (dahulu Samarinda Ulu), Kota Samarinda ? Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- utara : tanah kosong/taman (dahulu Samsiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Barat : Jalan Slamet Riyadi (dahulu Jl. Suropati); Timur : Sungai Mahakam; Selatan : Taman Bebaya Samarinda (dahulu ANANG BIN ACHMAD); 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil atas tanah Maria Josef sejumlah Rp17.713.500.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini; 6. Menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.525.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik15429