- Menyatakan Terdakwa I Bram Haddri Hari Yanto dan Terdakwa II Adrian Pramudia Ananta tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan pemufakatan jahat untuk tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman", sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Bram Haddri Hari Yanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Terdakwa II Adrian Pramudia Ananta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas sandang yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,99 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik sehingga barang bukti dikembalikan sisanya sebanyak 4,20 Gram
- 2 (dua) unit handphone.
- 1 (satu) unit mobil Avanza warnahitamdengan BK 1996 VJ.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 308/Pid.Sus/2023/PN Sim |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2023/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aries Kata Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4576 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 308/Pid.Sus/2023/PN Sim
Statistik800