- Menyatakan Terdakwa Ade Syahputra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan pemufakatan jahat untuk tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman", sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus plastik klip kecil berisi kristal berwarna putih yang mengandung metamfetamina dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa plastik berisi metamfetmina dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
- 2 (dua) Unit handphone
- Uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 310/Pid.Sus/2023/PN Sim |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2023/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aries Kata Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan Dirampas untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4672 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 310/Pid.Sus/2023/PN.Sim
Statistik860