- Menyatakan terdakwa PRASETYO Bin WARDA?I tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana ?Tanpa Hak Menawarkan untuk dijual, Menjual, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (Tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (duabelas) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, 0,51 (nol koma lima satu) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram sehingga berat kotor total 3,81 (tiga koma delapan satu) gram dan Sebungkus rokok merk Sampoerna mild warna putih, kartu indosat dengan nomer 085655551318, Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo Warna silver, dirampas untuk Negara
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 390/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 390/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurindah Pramulia, Br Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Bima Ardiansah Rizkianu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 390/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik381