- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD SOFYAN alas. FIAN Bin ABDUL HALIM Terdakwa II MUH. MUHIBUS SALAM als. MUHIB Bin NUR HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Secara Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/ Kemanfaatan, Dan Mutu? sebagaimana dakwaan kesatu primair dan kedua Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD SOFYAN alas. FIAN Bin ABDUL HALIM Terdakwa II MUH. MUHIBUS SALAM als. MUHIB Bin NUR HADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang ? barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic klip berisi shabu dengan berat 0,74 ( nol koma tujuh puluh empat ) gram beserta bungkusnya dengan rincian masing masing Klip 1 dengan berat 0,44 (nol koma empat empat ) gram beserta bungkusnya, Klip 2 dengan berat 0,30 ( nol koma tiga nol ) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan simcardnya 087763143768,
- 1 (satu) Bungkus Kosong Rokok Gudang Garam warna merah,
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomer rekening 8945329773 a.n MUHAMMAD SOFYAN.
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi shabu dengan berat 3,62 ( tiga koma enam dua) gram beserta bungkusnya dengan rincian, Klip 1 dengan berat 2,10 (dua koma satu nol) gram beserta bungkusnya, Klip 2 dengan berat 1,09 ( satu koma nol sembilan ) gram besert abungkusnya, Klip 3 dengan berat 0,43 ( nol koma empat tiga ) gram beserta buungkusnya:
- 384 (tiga ratus delapan puluh empat) butir obat keras pil dengan logo Y warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna biru dengan simcardnya 08385892754;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna biru;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu terbuat dari botol plastic dengan tutup warna hitam;
- 1 (satu) buah sekrop dari sendok plastic warna merah;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu terbuat dari botol plastic dengan tutup warna kuning;
- 4 (empat) pack bungkus plastic klip kosong;
- 1 (ssatu) pack bungkus plastic klip besar
- 1 (satu) buah kaleng plastic warna putih.
- Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 3.930.000,- (tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN BANGIL Nomor 417/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abang Marthen Bunga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba, Br Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti Satyuni Kariesta Methandary Swenda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negera 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,00,-( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik780