Putusan PN BALIGE Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Blg |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2023/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat, Br Hakim Anggota Jona Agusmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Heri Selamat Pandiangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I" sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) paket / plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu di dalam kaleng permen merek MILTON; - 20 (dua puluh) paket / plastik klip ukuran kecil berwarna hijau berisi Narkotika jenis Sabu disimpan di dalam botol plastik warna putih; - 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver merk Camry; - 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2023/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2023/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2023/PN Blg
Banding : 237/Pid.Sus/2024/PT Mdn
Statistik312