- Menyatakan Terdakwa MOH. SANDI alias DIKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan juga pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar lamanya masa penangkapan dan juga masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar yang berisi:
- 2 (dua) sachet plastik bening transparan strip biru dengan berat netto 0,1571 (nol koma satu lima tujuh satu) gram dengan nomor 5855/2023/NNF mengandung metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip biru dengan berat netto 0,0547 (nol koma nol lima empat tujuh) gram dengan nomor 5856/2023/NNF mengandung metamfetamina;
- 3 (tiga) sachet plastik bening transparan strip putih dengan berat netto 0,1272 (nol koma satu dua tujuh dua) gram dengan nomor 5857/2023/NNF mengandung metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar yang berisi:
- 1 (satu) batang kaca pyrex;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar berisikan 32 (tiga puluh dua) sachet plastik bening transparan strip biru berukuran sedang;
- 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar yang berisi:
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah korek gas yang masih terhubung dengan jarum;
- 1 (satu) buah kardus yang bertuliskan Dari Arif Buat Roman berisikan:
- 1 (satu) lembar baju berwarna hitam kombinasi putih;
- 1 (satu) lembar kain berwarna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia berwarna hitam kombinasi putih;
- Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa dari hasil penjualan shabu.
Putusan PN BUOL Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Bul |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2023/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Dian Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe, Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2023/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2023/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2023/PN Bul
Banding : 145/Pid.Sus/2023/PT PAL
Statistik734