- Menyatakan Terdakwa DHANAR RESTU WIBISONO PUTRA DARI PHILIPUS WIKU TRICAKSONO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa DHANAR RESTU WIBISONO PUTRA DARI PHILIPUS WIKU TRICAKSONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan..
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip bening dan dililit lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Redmi 10A warna hitam dengan nomor sim card 085640284787;
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor rekening lupa an. RIKI RIYANTO PANGESTU;
- Urine dalam bungkus botol plastic/tube;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 313/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Rachmat Setijanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Darwanta, Br Hakim Anggota Mahaputra |
Panitera | Panitera Pengganti Sukijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pid.Sus/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 313/Pid.Sus/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik313