- Menyatakan Terdakwa I. Dominikus Dapri Alias Dapri Anak Laki-Laki Dari Yulius Sonco dan Terdakwa Ii. Bianus Anak Laki-Laki Dari (Alm) Juden tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah slip timbang buah kelapa sawit curian;
- 1 (satu) buah berita acara penangkapan pencurian buah sawit perusahaan PT. MAS;
- 107 (seratus tujuh) janjang buah kelapa sawit curian;
- 1 (satu) unit motor Yamaha Juviter Z berwarna biru dengan nopol T 6396 FW;
- 1 (satu) unit motor Jupiter Z1 berwarna merah maron dengan nopol KB 5178 IJ;
- 1 (satu) buah keranjang kayu beralaskan terpal berwarna kuning;
- 1 (satu) buah dodos;
- 1 (satu) buah keranjang terbuat dari rotan;
Putusan PN KETAPANG Nomor 528/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 528/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan, Br Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana |
Panitera | Panitera Pengganti Anung Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. MAS-KMA; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 694 K/Pid/2024
Pertama : 528/Pid.Sus/2023/PN.Ktp
Statistik830