Putusan PN WATAMPONE Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Wtp |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2018/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Juniman K. |
Hakim Anggota | Panji P. Prasetyo, Nur Kautsar Hasan |
Panitera | H. Tasrim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Para Tergugat tersebut tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat Andi Apira binti Gatta, Basri Bin Gatta, Andi Aisyah binti Gatta, Saharuddin bin Gatta, Muhammad Yunus bin Gatta, Yuswandi bin Gatta dan Azis bin Gatta adalah ahli waris dari Gatta (alm) yang berhak terhadap objek sengketa;4. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa berupa tanah kebun yang terletak di Calimpo, Desa Lamakkaraseng, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone adalah harta peninggalan Gatta (alm), dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : dahulu kebun Desa Lamakkaraseng, sekarang diklaim oleh Bahtiar (mantan kepala Desa Lamakkaraseng);Sebelah timur : kebun Muddin;Sebelah selatan : Tanah Andi Apira (Penggugat)Sebelah Barat : Jalanan5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II, III yang menyuruh Tergugat IV menggarap objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat IV yang menggarap objek sengketa, tanpa seizin Para Penggugat sebagai pihak yang berhak adalah perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk mengosongkan objek sengketa seraya menyerahkan kepada Para Penggugat;8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.000.1000,- (Empat Juta Seribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 363 PK/Pdt/2024
Pertama : 35/Pdt.G/2018/PN Wtp
Statistik1260