- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ZULBAILI BIN HASYIM DAN/ATAU PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NOMOR: 52/PID.SUS/2023/ PN MBO TANGGAL 24 OKTOBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI, PIDANA YANG DIJATUHKAN, DAN BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ZULBAILI BIN HASYIM TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP100.000,000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI, BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT ALAT BERAT JENIS EXCAVATOR MERK HITACHI TYPE EX200 WARNA ORANGE.
- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN PENGELUARAN MATERIAL;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ZULBAILI BIN HASYIM dan/atau Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 52/Pid.Sus/2023/ PN Mbo tanggal 24 Oktober 2023, yang dimintakan banding, mengenai, pidana yang dijatuhkan, dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Zulbaili Bin Hasyim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Hitachi type EX200 warna orange.
- 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran material;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 496/PID.SUS/2023/PT BNA |
|
Nomor | 496/PID.SUS/2023/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Syamsul Qamar, M.hbrainal Mardhiah |
Panitera | Syaiful Hasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2273 K/Pid.Sus/2024
Banding : 496/PID.SUS/2023/PT.BNA
Statistik1030