- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa berupa
2.1 Sebidang tanah dan rumah dua lantai dengan luas 86,94 meter persegi yang terletak di Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan AP. Pettarani
- Sebelah Timur : Rumah Toko H. Rusli
- Sebelah Selatan : Tanah Perumahan H. Arfah
- Sebelah Barat : Rumah Toko H. Rusli
2.2 Tanah dan rumah dengan luas 193,75 meter persegi yang terletak di Pangkajene, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Pak Dullah
- Sebelah Timur : Jalanan/lorong
- Sebelah Selatan : Tanah Ambo Mamma
- Sebelah Barat : SDN 9 Pangkajene
2.3 Sebidang tanah sawah dengan luas 150 meter persegi yang terletak di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Hj. Hartati
- Sebelah Timur : Tanah H. cenggang
- Sebelah Selatan : Jalanan
- Sebelah Barat : Tanah H. Warda / Lina
2.4 Sebidang tanah dengan luas 363 meter persegi yang terletak di Jalan Anoa, Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah/rumah Wa'Hani
- Sebelah Timur : Tanah Subaedah/Isakka
- Sebelah Selatan : Tanah Hj. Pessa
- Sebelah Barat : Jalanan
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Sidrap |
|
Nomor | 186/Pdt.G/2023/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Hidayani Paddengngeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Fachrurizal, Ibr Hakim Anggota Fahmi Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Mindriani Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah harta bersama Mahyuddin bin Pawarrangi dan Hj. Rahmawati Kammang binti Kammang; 3. Menetapkan bagian Mahyuddin bin Pawarrangi dan Hj. Rahmawati Kammang binti Kammang atas harta bersama tersebut pada diktum angka 2 adalah masing-masing 1/2 atau 50% (persen); 4. Menyatakan Hj. Rahmawati Kammang binti Kammang adalah pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2020; 5. Menetapkan ahli waris dari Hj. Rahmawati Kammang binti Kammang adalah: 5.2 Mahyuddin bin Pawarrangi (suami); 6. Menetapkan harta berupa 1/2 bagian atau 50% (persen) dari objek tersebut pada diktum angka 2 adalah harta waris dari Hj. Rahmawati Kammang binti Kammang; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Rahmawati Kammang binti Kammang atas harta waris tersebut pada diktum angka 6 adalah: 8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada ahli warisnya yang menjadi bagiannya masing-masing ahli waris atas objek tersebut pada diktum angka 2 sesuai besar bagiannya masing-masing sebagimana tersebut pada diktum angka 7 dalam keadaan kosong, yang apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya; 9. Menyatakan segala surat yang berkaitan dengan harta peninggalan pada diktum angka 2 yang tidak sesuai dengan amar putusan ini dinyatakan tidak berkekuatan hukum; 10. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.975.000,00 (lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; 11. Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat selainnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 186/Pdt.G/2023/PA.Sidrap
Statistik770