- Menyatakan terdakwa Naek Julius Chandra alias Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah selotip warna hitam ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Galaxy A 02 warna Hitam ;
- 1 (satu) sachet plastic klip kosong ukuran besar ;
- 137 (seratus tiga puluh tujuh) sachet plastic kosong ukuran kecil ;
- 1 (Satu) buah kaca pirex bersama penutupnya ;
- 1 (satu) buah sumbu api ;
- 1 (satu) buah tas plastic warna hitam ;
- 1 (satu) sachet plastic ukuran sedang didalamnya berisi 2 (dua) sachet ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) buah timbangan digital ;
Putusan PN GORONTALO Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamka, Br Hakim Anggota Muammar Maulis Kadafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Khali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2023/PN Gto
Statistik9422