Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 110-K/PM.III-12/AL/IX/2023 |
|
Nomor | 110-K/PM.III-12/AL/IX/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1), ayat (3), (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : MAHA PUTRA R, S.Tr.Han, Letda Laut (T) NRP 23121/P, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Ketidaktaatan yang disengaja?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan dan 5 (lima) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa yaitu : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah Handphone (HP) Realme C25s warna abu-abu. Dikembalikan kepada Saksi-1. 2) 1 (satu) buah Flashdisck berisi rekaman. Disita untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar foto copy KTA Terdakwa atas nama Letda Laut (T) Maha Putra R., S.Tr. (Han) NRP 23121/P. 2) 1 (satu) lembar Surat Nomor R/20/III/2023 tanggal 21 Maret 2023. 3) 1 (satu) lembar Disposisi Telegram Pangkoarmada I tanggal 17 Maret 2023. 4) 6 (enam) lembar screnshot percakapan WhatsApp antara Saksi-1 dengan (Saksi-10) dan 1 (satu) lembar percakapan Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Membebaskan Terdakwa dari penahanan sementara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110-K/PM.III-12/AL/IX/2023.zip
- Download PDF
- 110-K/PM.III-12/AL/IX/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 110-K/PM.III-12/AL/IX/2023
Statistik256142