- Menyatakan Terdakwa Joni Iskandar Bin Saparudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat netto setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yaitu 0.028 gr (nol koma nol dua delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah dompet warna hijau;
Putusan PN LAHAT Nomor 281/Pid.Sus/2023/PN Lht |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2023/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chrisinta Dewi Destiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaz Nurima Sawitri, Br Hakim Anggota Maurits Marganda Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2023/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2023/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2023/PN Lht
Statistik327